KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen mensosialisasikan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan umum tahun 2024 kepada para unsur pejabat pemerintahan, masyarakat dan unsur yang lain di Ruang Rapat Trio Azana Style Hotel Kebumen. Rabu, (23/11/2022)
Dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten maupun Kota dalam pemilihan umum ini harus direncanakan dan ditetapkan agar dalam pelaksanaannya berjalan sesui yang di rencanakan dari awal agar tidak terjadi yang tidak diinginkan, Tutur Yulianto selaku ketua KPU Kabupaten Kebumen.
Pemilu Serentak 2024 adalah perhelatan pemilu yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, sehingga didalamnya harus betul-betul dibangun pondasi yang kuat dan sinergitas yang solid antara semua lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu.Imbuhnya
Hal tersebut, nilai dia, didasari oleh Pemilu Serentak Tahun 2024 yang begitu komplek. Apalagi di Indonesia dengan kondisi geografis dan demografis yang sangat bermacam-macam, yang pada setiap tempatnya memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan dapil yang merupakan unsur yang mutlak dari penyelenggaraan pemilu.
Dalam ungkapannya Pasi Intel Kodim 0709/Kebumen Kapten Budi Rianto bahwasanya pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil."Tandasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan AKP Irfan Azyan, S. Sos., MM Kasat Intelkam Polres Kebumen, Kamla Nugraheni , SE .MSi, Kabid Kesbangpol Kebumen, Supriyanto S.Sos Ketua Bawaslu Kebumen, Yulianto, S. Kom., M.Kom Ketua KPU Kab. Kebumen, Handoyo, S. Sos Sekretaris KPU Kab. Kebumen, Agus Hasan Hidayat, S.Si., MT Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Danang Munandar, SE Divisi Teknik Penyelenggaraan, 18 Pimpinan/LO Partai Politik Kab Kebumen.
Redaksi: Pendim 0709/Kebumen