KEBUMEN - Babinsa Desa Serut Koramil 19/ Kuwarasan Sertu Sutarsono menghadiri undangan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2022 Desa Serut yang bertempat di balai Desa Serut, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Sabtu (22/10/2022)
APBDesa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disusun melalui Musyawarah Desa. Dalam APBDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, dan kegiatan ini meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan oleh pemerintah desa.
Acara yang dimulai pada pukul 20.00 WIB ini dihadiri oleh Camat Kuwarasan yang diwakili Sekcam Bpk Supangat, Danramil 19/ Kuwarasan yang diwakili Babinsa Sertu Sutarsono, Kapolsek Kuwarasan yang diwakili Bripka Rachmat Mutahar, SH, Kades Serut beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua RT/ RW se desa Serut, Ketua tim penggerak PKK beserta pengurus dan perwakilan tokoh masyarakat desa Serut.
Dalam kesempatan tersebut Sertu Sutarsono yang mewakili Danramil sekaligus sebagai Babinsa di wilayah desa Serut, dalam sambutannya berharap, kegiatan Musyawarah Desa Serut ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Jurnalis: Pendim 0709/Kebumen